Nglipar (5/04) Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY di Desa Katongan Kecamatan Nglipar dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Lembaga Desa, dan Tokoh Wanita. Ucapan selamat datang kepada para peserta sosialisasi disampaikan oleh Kepala Desa Katongan, Jumawan. Beliau berharap agar sosialisasi ini dapat bermanfaat serta diikuti dengan seksama oleh peserta sosialisasi. Hadir pula Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY, Drs. Sugeng Irianto, M.Kes yang membuka sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Beliau menyampaikan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga.
Narasumber selanjutnya adalah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Drs. Mulat Martono, M.Si yang menyampaikan peranan jaga warga dalam menjaga kemanan dan ketertiban lingkungan. Beliau juga menghimbau agar jaga warga dapat menyalurkan aspirasi masyarakat. Narasumber terakhir adalah Tenaga Ahli Program Jaga Warga, Eko Prasetyo, SH, MH. Beliau menyampaikan tentang pengertian jaga warga serta struktur kepengurusan jaga warga.
Acara yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul ini merupakan rangkaian sosialisasi Jaga Warga di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya diharapkan Desa Katongan dapat segera membentuk Jaga Warga sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga.